Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melaksanakan pelelangan Saham BEI pada 2 Mei 2024.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor III-H tentang “Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa” (Lampiran Keputusan Direksi Nomor: Kep-00075/BEI/09-2016, tanggal 16 September 2016 perihal “Perubahan Peraturan Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa”) dan ketentuan angka 13 Peraturan Bapepam Nomor: III.A.11 tentang “Pelelangan Saham Bursa Efek.

Disebutkan, terdapat 7 saham bursa kategori A yang akan dilelang pada Kamis, 2 Mei 2024 Pukul 14.00 WIB di ruang Rapat Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun persyaratan dan tata cara menjadi Peserta Lelang adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan IV Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00075/BEI/09-2016 tanggal 16 September 2016 perihal “Perubahan Peraturan Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa”) dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep- 00008/BEI/02-2022, tanggal 9 Februari 2022 perihal “Perubahan Ketentuan Terkait Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa”.

Setiap peserta lelang harus terlebih dahulu memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor: III-A tentang Keanggotaan Bursa (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00037/BEI/03-2023 tanggal 13 Maret 2023 perihal Perubahan Peraturan Nomor: III-A tentang Keanggotaan Bursa).

Perusahaan efek yang berminat untuk menjadi peserta lelang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bursa dengan melampirkan surat konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian Saham Bursa, diajukan paling lambat tanggal 22 April 2024 pukul 17.00 WIB.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Waktu Habis, Emiten Tak Penuhi Free Float 7,5% Dibuka Bursa


(ayh/ayh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *